Jumat, 12 Oktober 2012

Psi & Teknologi Internet


Tugas1
Psi&Teknologi Internet

Perkembangan di dunia teknologi dan komunikasi semakin hari semakin canggih dan memungkinkan kita memperoleh informasi dari penjuru dunia dengan cepat dan mudah. Untuk memperoleh informasi tersebut kita dapat mengakses melalui internet, tanpa harus memerlukan waktu yang lama kita dapat mengetahui berbagai informasi di dunia. Dengan hadirnya internet maka kita akan terbantu dalam mencari informasi tentang berbagai hal apapun. Kini kita dapat mengetahui informasi tersebut dengan mengakses internet hanya melalui genggaman kita yaitu handphone. Namun perkembangan di dunia teknologi dan komunikasi memerlukan waktu dan proses yang cukup lama hingga sampai saat ini kita dapat menikmati kemudahan untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi dengan adanya teknologi yang canggih. Tentu kita semua sudah mengetahui internet namun tidak banyak orang yang mengetahui pengertian dari internet itu sendiri dan bagaimana sejarah dari internet tersebut. Maka dari itu mari kita bahas pengertian dari internet dan bagaimana sejarah berkembanganya internet.

Pengertian Internet

Internet (interconnection-networking) secara harfiah ialah sistem global dari seluruh jaringan komputer yang saling terhubung menggunakan standar Internet Protocol Suite (TCP/IP) untuk melayani miliaran pengguna di seluruh dunia. Cara menghubungkan rangkaian dengan kaedah ini dinamakan internetworking.
Apabila kita sudah mengetahui pengertian dari internet, ada baiknya kita sebagai pengguna internet mengetahui sejarah internet tersebut. Bagaimana internet terbentuk dan tujuan pertama dibentuknya internet. 

Sejarah Internet

Internet merupakan jaringan komputer yang dibentuk oleh Departemen Pertahanan Amerika Serikat di tahun 1969, melalui proyek ARPA yang disebut ARPANET (Advanced Research Project Agency Network), di mana mereka mendemonstrasikan bagaimana dengan hardware dan software komputer yang berbasis UNIX, kita bisa melakukan komunikasi dalam jarak yang tidak terhingga melalui saluran telepon.
Proyek ARPANET merancang bentuk jaringan, kehandalan, seberapa besar informasi dapat dipindahkan, dan akhirnya semua standar yang mereka tentukan menjadi cikal bakal pembangunan protokol baru yang sekarang dikenal sebagai TCP/IP (Transmission Control Protocol/Internet Protocol).
Tujuan awal dibangunnya proyek itu adalah untuk keperluan militer. Pada saat itu Departemen Pertahanan Amerika Serikat (US Department of Defense) membuat sistem jaringan komputer yang tersebar dengan menghubungkan komputer di daerah-daerah vital untuk mengatasi masalah bila terjadi serangan nuklir dan untuk menghindari terjadinya informasi terpusat, yang apabila terjadi perang dapat mudah dihancurkan.
Pada mulanya ARPANET hanya menghubungkan 4 situs saja yaitu Stanford Research Institute, University of California, Santa Barbara, University of Utah, di mana mereka membentuk satu jaringan terpadu di tahun 1969, dan secara umum ARPANET diperkenalkan pada bulan Oktober 1972. Tidak lama kemudian proyek ini berkembang pesat di seluruh daerah, dan semua universitas di negara tersebut ingin bergabung, sehingga membuat ARPANET kesulitan untuk mengaturnya.
Oleh sebab itu ARPANET dipecah manjadi dua, yaitu "MILNET" untuk keperluan militer dan "ARPANET" baru yang lebih kecil untuk keperluan non-militer seperti, universitas-universitas. Gabungan kedua jaringan akhirnya dikenal dengan nama DARPA Internet, yang kemudian disederhanakan menjadi Internet.

Pengaruh Internet dalam bidang ekonomi

Jumlah pengguna Internet yang besar dan semakin berkembang. Internet juga mempunyai pengaruh yang besar atas ilmu, dan pandangan dunia. Dengan hanya berpandukan mesin pencari seperti Google, pengguna di seluruh dunia mempunyai akses Internet yang mudah atas bermacam-macam informasi. Dibanding dengan buku dan perpustakaan, Internet melambangkan penyebaran(decentralization) / pengetahuan (knowledge) informasi dan data secara ekstrem.
Perkembangan Internet juga mempengaruhi perkembangan ekonomi. Dimana dalam ekonomi adanya transaksi jual beli dengan cara bertatap muka langsung dan sebagian kecil melalui pos atau telepon, namun dengan hadirnya internet maka transaksi tersebut dapat melalui internet. Transaksi melalui Internet ini dikenal dengan nama e-commerce.
Gaya hidup modern juga kini telah terjadi dimasyarakat masa kini. Apabila kita sebagai orang sibuk dan tidak bisa meluangkan banyak waktu untuk berbelanja, maka dengan adanya internet kita dapat dengan mudah untuk berbelanja online. Dengan melihat model pakaian maupun barang kita bisa memesan barang-barang tersebut melalui online tanpa harus membuang banyak waktu untuk berbelanja seperti halnya berbelanja di mall maupun outlet.

Penggunaan Internet di tempat umum

Internet juga semakin banyak digunakan di tempat umum. Beberapa tempat umum yang menyediakan layanan Internet termasuk perpustakaan, dan Internet cafe/warnet (juga disebut Cyber Cafe). Terdapat juga toko-toko yang menyediakan akses wi-fi, seperti Wifi-cafe. Pengguna hanya perlu membawa laptop (notebook), atau PDA, yang mempunyai kemampuan wifi untuk mendapatkan akses Internet.

Kesimpulan:

Kita sudah mengetahui sejarah dari internet tersebut, Jadi kesimpulannya yaitu Internet merupakan jaringan komputer yang dibentuk oleh Departemen Pertahanan Amerika Serikat di tahun 1969, melalui proyek ARPA yang disebut ARPANET (Advanced Research Project Agency Network). Tujuan awal dibangunnya proyek itu adalah untuk keperluan militer. secara umum ARPANET diperkenalkan pada bulan Oktober 1972. Dengan adanya internet maka kita dengan mudah untuk mengakses berbagai informasi dari penjuru dunia hanya dengan melalui internet. Internet juga membawa dampak positif dalam bidang ekonomi, melalui internet kita dapat dengan mudah berbelanja tanpa harus bertransaksi dengan cara bertatap muka langsung, kita dapat memesan barang sesuai keinginan kita melalui belanja online. Internet juga semakin banyak digunakan di tempat umum. Beberapa tempat umum yang menyediakan layanan Internet termasuk perpustakaan, dan Internet cafe/warnet (juga disebut Cyber Cafe).

PLAGIARISME

Sebelumnya tentu kita sudah mengetahui kata plagiator. Plagiator adalah seseorang yang menjiplak karya atau karangan orang lain dan mengakui itu sebagai miliknya tanpa ada persetujuan dari pihak yang membuat karya atau karangan tersebut. Kita sebagai mahasiswa/mahasiswi tentu tidak mau dikatakan sebagai plagiator karna mengambil tulisan atau karangan orang lain, maka dari itu apabila kita mengambil tulisan atau artikel dari internet kita harus mengambil URL dari artikel yang kita ambil. Dan apabila kita terbukti mengambil atau menjiplak karya orang lain dan mengakui bahwa itu karya diri sendiri maka akan dikenai sanksi atau denda. Dengan hadirnya internet kita dimudahkan dalam mencari informasi apapun namun ketika ingin mengambil artikel dari internet tentu jangan lupa untuk mencantumkan sumbernya. Maka dari itu mari kita bahas mengenai pengertian plagiarisme, plagiator dan sanksi untuk plagiat.

Plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri.Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Di dunia pendidikan, pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari sekolah/universitas. Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator.

Pengertian plagiarisme, plagiat dan plagiator menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia

plagiarisme
penjiplakan yg melanggar hak cipta
Plagiat
Pengambilan karangan (pendapat) orang lain dan menjadikan seolah-olah oleh karangan (pendapat) sendiri, misalnya menerbitkan karya tulis orang lain atau atas nama dirinya.
Plagiator
Orang yang mengambil karangan (pendapat) orang lain dan disiarkan sebagai karangan (pendapat) sendiri; penjiplak.
Dalam buku Bahasa Indonesia: Sebuah Pengantar Penulisan Ilmiah, Felicia Utorodewo dkk. menggolongkan hal-hal berikut sebagai tindakan plagiarisme:
  • Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri,
  • Mengakui gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri
  • Mengakui temuan orang lain sebagai kepunyaan sendiri
  • Mengakui karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri,
  • Menyajikan tulisan yang sama dalam kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkan asal-usulnya
  • Meringkas dan memparafrasekan (mengutip tak langsung) tanpa menyebutkan sumbernya, dan
  • Meringkas dan memparafrasekan dengan menyebut sumbernya, tetapi rangkaian kalimat dan pilihan katanya masih terlalu sama dengan sumbernya.
Yang digolongkan sebagai plagiarisme:
  • menggunakan tulisan orang lain secara mentah, tanpa memberikan tanda jelas (misalnya dengan menggunakan tanda kutip atau blok alinea yang berbeda) bahwa teks tersebut diambil persis dari tulisan lain
  • mengambil gagasan orang lain tanpa memberikan anotasi yang cukup tentang sumbernya
Yang tidak tergolong plagiarisme:
  • menggunakan informasi yang berupa fakta umum.
  • menuliskan kembali (dengan mengubah kalimat atau parafrase) opini orang lain dengan memberikan sumber jelas.
  • mengutip secukupnya tulisan orang lain dengan memberikan tanda batas jelas bagian kutipan dan menuliskan sumbernya.
Sanksi Plagiat (UU No. 20/2003)
Lulusan PT yang karya ilmiahnya digunakan untuk memperoleh gelar akademik, profesi, atau vokasi terbukti merupakan jiplakan:
  • dicabut gelarnya (Pasal 25 ayat 2).
  • dipidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak 200 juta rupiah (Pasal 70).
Cara Menghindari Plagiat
  • Cantumkan dua tanda petik (“) pada pernyataan yang berasal langsung dari naskah asli dan cantumkan sumbernya dengan benar;
  • Tulis ulang (paraphrase); dan
  • Cantumkan sumbernya dengan benar.
Kesimpulan:

Jadi pengertian dari plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. Dan orang yang melakukan plagiat disebut plagiator. Apabila kita tidak ingin disebut seorang plagiator maka ketika kita mengambil tulisan atau artikel apapun di internet jangan lupa mencantumkan sumber atau URL artikel tersebut. Dan cara menghindari plagiat yaitu dengan mencantumkan dua tanda petik (“) pada pernyataan yang berasal langsung dari naskah asli, tulis ulang (paraphrase) dan cantumkan sumbernya dengan benar. Apabila kita berbukti melakukan plagiarisme maka kita akan dikenai sanksi dan denda sesuai UU Plagiat No.20/2003.

Daftar Pustaka
http://www.usu.ac.id/panduan-universitas/212-plagiat-hak-cipta-dan-haki.html