Tugas1
Psi&Teknologi
Internet
Perkembangan di dunia teknologi
dan komunikasi semakin hari semakin canggih dan memungkinkan kita memperoleh
informasi dari penjuru dunia dengan cepat dan mudah. Untuk memperoleh informasi
tersebut kita dapat mengakses melalui internet, tanpa harus memerlukan waktu
yang lama kita dapat mengetahui berbagai informasi di dunia. Dengan hadirnya
internet maka kita akan terbantu dalam mencari informasi tentang berbagai hal
apapun. Kini kita dapat mengetahui informasi tersebut dengan mengakses internet
hanya melalui genggaman kita yaitu handphone. Namun perkembangan di dunia
teknologi dan komunikasi memerlukan waktu dan proses yang cukup lama hingga
sampai saat ini kita dapat menikmati kemudahan untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi dengan adanya teknologi yang canggih. Tentu kita semua
sudah mengetahui internet namun tidak banyak orang yang mengetahui pengertian
dari internet itu sendiri dan bagaimana sejarah dari internet tersebut. Maka
dari itu mari kita bahas pengertian dari internet dan bagaimana sejarah
berkembanganya internet.
Pengertian
Internet
Internet (interconnection-networking) secara harfiah ialah sistem global dari seluruh
jaringan komputer yang saling terhubung
menggunakan standar Internet Protocol Suite (TCP/IP) untuk melayani miliaran
pengguna di seluruh dunia. Cara menghubungkan rangkaian dengan kaedah ini
dinamakan internetworking.
Apabila kita sudah mengetahui
pengertian dari internet, ada baiknya kita sebagai pengguna internet mengetahui
sejarah internet tersebut. Bagaimana internet terbentuk dan tujuan pertama
dibentuknya internet.
Sejarah Internet
Internet merupakan
jaringan komputer yang dibentuk oleh Departemen
Pertahanan Amerika Serikat di tahun 1969, melalui proyek ARPA yang disebut ARPANET (Advanced Research
Project Agency Network), di mana mereka mendemonstrasikan bagaimana dengan
hardware dan software komputer yang berbasis UNIX, kita bisa melakukan komunikasi dalam jarak yang tidak
terhingga melalui saluran telepon.
Proyek ARPANET
merancang bentuk jaringan, kehandalan, seberapa besar informasi dapat
dipindahkan, dan akhirnya semua standar yang mereka tentukan menjadi cikal
bakal pembangunan protokol baru yang sekarang dikenal sebagai TCP/IP (Transmission Control
Protocol/Internet Protocol).
Tujuan awal dibangunnya proyek itu adalah untuk keperluan militer.
Pada saat itu Departemen Pertahanan
Amerika Serikat (US Department of Defense) membuat sistem jaringan komputer
yang tersebar dengan menghubungkan komputer di daerah-daerah vital untuk
mengatasi masalah bila terjadi serangan nuklir dan untuk menghindari terjadinya
informasi terpusat, yang apabila terjadi perang dapat mudah dihancurkan.
Pada mulanya ARPANET
hanya menghubungkan 4 situs saja yaitu Stanford
Research Institute, University of California, Santa Barbara, University of
Utah, di mana mereka membentuk satu jaringan terpadu di tahun 1969, dan
secara umum ARPANET diperkenalkan
pada bulan Oktober 1972. Tidak lama kemudian proyek ini berkembang pesat di
seluruh daerah, dan semua universitas di negara tersebut ingin bergabung,
sehingga membuat ARPANET kesulitan
untuk mengaturnya.
Oleh sebab itu ARPANET
dipecah manjadi dua, yaitu "MILNET"
untuk keperluan militer dan "ARPANET"
baru yang lebih kecil untuk keperluan non-militer seperti,
universitas-universitas. Gabungan kedua jaringan akhirnya dikenal dengan nama DARPA Internet, yang kemudian
disederhanakan menjadi Internet.
Pengaruh
Internet dalam bidang ekonomi
Jumlah pengguna Internet yang
besar dan semakin berkembang. Internet juga mempunyai pengaruh yang besar atas
ilmu, dan pandangan dunia. Dengan hanya berpandukan mesin pencari seperti Google, pengguna di seluruh dunia mempunyai akses Internet yang
mudah atas bermacam-macam informasi. Dibanding dengan buku dan perpustakaan,
Internet melambangkan penyebaran(decentralization) / pengetahuan (knowledge)
informasi dan data secara ekstrem.
Perkembangan Internet juga
mempengaruhi perkembangan ekonomi. Dimana dalam ekonomi adanya transaksi jual
beli dengan cara bertatap muka langsung dan sebagian kecil melalui pos atau
telepon, namun dengan hadirnya internet maka transaksi tersebut dapat melalui
internet. Transaksi
melalui Internet ini dikenal dengan nama e-commerce.
Gaya hidup modern juga kini telah
terjadi dimasyarakat masa kini. Apabila kita sebagai orang sibuk dan tidak bisa
meluangkan banyak waktu untuk berbelanja, maka dengan adanya internet kita
dapat dengan mudah untuk berbelanja online. Dengan melihat model pakaian maupun
barang kita bisa memesan barang-barang tersebut melalui online tanpa harus
membuang banyak waktu untuk berbelanja seperti halnya berbelanja di mall maupun
outlet.
Penggunaan Internet di tempat umum
Internet juga semakin banyak
digunakan di tempat umum. Beberapa tempat umum yang menyediakan layanan
Internet termasuk perpustakaan, dan Internet cafe/warnet (juga disebut Cyber Cafe). Terdapat juga toko-toko yang
menyediakan akses wi-fi,
seperti Wifi-cafe. Pengguna hanya perlu membawa laptop (notebook), atau PDA, yang mempunyai kemampuan wifi untuk mendapatkan akses
Internet.
Kesimpulan:
Kita sudah
mengetahui sejarah dari internet tersebut, Jadi kesimpulannya yaitu Internet merupakan jaringan komputer yang dibentuk
oleh Departemen Pertahanan Amerika
Serikat di tahun 1969, melalui proyek ARPA
yang disebut ARPANET (Advanced Research Project Agency Network).
Tujuan awal dibangunnya proyek itu adalah untuk keperluan militer. secara umum ARPANET diperkenalkan pada bulan
Oktober 1972. Dengan adanya internet maka kita dengan mudah untuk mengakses
berbagai informasi dari penjuru dunia hanya dengan melalui internet. Internet
juga membawa dampak positif dalam bidang ekonomi, melalui internet kita dapat
dengan mudah berbelanja tanpa harus bertransaksi dengan cara bertatap muka
langsung, kita dapat memesan barang sesuai keinginan kita melalui belanja
online. Internet juga semakin
banyak digunakan di tempat umum. Beberapa tempat umum yang menyediakan layanan
Internet termasuk perpustakaan, dan Internet cafe/warnet (juga disebut Cyber Cafe).
PLAGIARISME
Sebelumnya tentu
kita sudah mengetahui kata plagiator. Plagiator adalah seseorang yang menjiplak
karya atau karangan orang lain dan mengakui itu sebagai miliknya tanpa ada
persetujuan dari pihak yang membuat karya atau karangan tersebut. Kita sebagai
mahasiswa/mahasiswi tentu tidak mau dikatakan sebagai plagiator karna mengambil
tulisan atau karangan orang lain, maka dari itu apabila kita mengambil tulisan
atau artikel dari internet kita harus mengambil URL dari artikel yang kita
ambil. Dan apabila kita terbukti mengambil atau menjiplak karya orang lain dan
mengakui bahwa itu karya diri sendiri maka akan dikenai sanksi atau denda. Dengan
hadirnya internet kita dimudahkan dalam mencari informasi apapun namun ketika
ingin mengambil artikel dari internet tentu jangan lupa untuk mencantumkan
sumbernya. Maka dari itu mari kita bahas mengenai pengertian plagiarisme,
plagiator dan sanksi untuk plagiat.
Plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan
karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah
karangan dan pendapat sendiri.Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana
karena mencuri hak cipta orang lain. Di dunia pendidikan, pelaku plagiarisme
dapat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari sekolah/universitas.
Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator.
Pengertian
plagiarisme, plagiat dan plagiator menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
plagiarisme
penjiplakan yg melanggar hak cipta
penjiplakan yg melanggar hak cipta
Plagiat
Pengambilan karangan (pendapat) orang lain dan menjadikan
seolah-olah oleh karangan (pendapat) sendiri, misalnya menerbitkan karya tulis
orang lain atau atas nama dirinya.
Plagiator
Orang yang mengambil karangan (pendapat) orang lain dan disiarkan
sebagai karangan (pendapat) sendiri; penjiplak.
Dalam buku Bahasa Indonesia:
Sebuah Pengantar Penulisan Ilmiah, Felicia Utorodewo dkk. menggolongkan
hal-hal berikut sebagai tindakan plagiarisme:
- Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri,
- Mengakui gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri
- Mengakui temuan orang lain sebagai kepunyaan sendiri
- Mengakui karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri,
- Menyajikan tulisan yang sama dalam kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkan asal-usulnya
- Meringkas dan memparafrasekan (mengutip tak langsung) tanpa menyebutkan sumbernya, dan
- Meringkas dan memparafrasekan dengan menyebut sumbernya, tetapi rangkaian kalimat dan pilihan katanya masih terlalu sama dengan sumbernya.
Yang digolongkan sebagai
plagiarisme:
- menggunakan tulisan orang lain secara mentah, tanpa memberikan tanda jelas (misalnya dengan menggunakan tanda kutip atau blok alinea yang berbeda) bahwa teks tersebut diambil persis dari tulisan lain
- mengambil gagasan orang lain tanpa memberikan anotasi yang cukup tentang sumbernya
Yang tidak tergolong plagiarisme:
- menggunakan informasi yang berupa fakta umum.
- menuliskan kembali (dengan mengubah kalimat atau parafrase) opini orang lain dengan memberikan sumber jelas.
- mengutip secukupnya tulisan orang lain dengan memberikan tanda batas jelas bagian kutipan dan menuliskan sumbernya.
Sanksi Plagiat
(UU No. 20/2003)
Lulusan PT yang karya ilmiahnya digunakan untuk memperoleh gelar akademik,
profesi, atau vokasi terbukti merupakan jiplakan:
- dicabut gelarnya (Pasal 25 ayat 2).
- dipidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak 200 juta rupiah (Pasal 70).
Cara Menghindari Plagiat
- Cantumkan dua tanda petik (“) pada pernyataan yang berasal langsung dari naskah asli dan cantumkan sumbernya dengan benar;
- Tulis ulang (paraphrase); dan
- Cantumkan sumbernya dengan benar.
Kesimpulan:
Jadi
pengertian dari plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah
penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain
dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. Dan orang yang
melakukan plagiat disebut plagiator. Apabila kita tidak ingin disebut seorang
plagiator maka ketika kita mengambil tulisan atau artikel apapun di internet
jangan lupa mencantumkan sumber atau URL artikel tersebut. Dan cara menghindari
plagiat yaitu dengan mencantumkan dua tanda petik (“) pada pernyataan yang
berasal langsung dari naskah asli, tulis ulang (paraphrase) dan cantumkan
sumbernya dengan benar. Apabila kita berbukti melakukan plagiarisme maka kita
akan dikenai sanksi dan denda sesuai UU Plagiat No.20/2003.
Daftar Pustaka
http://www.usu.ac.id/panduan-universitas/212-plagiat-hak-cipta-dan-haki.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar