Mengenai Klien dan Konselor, Blocher (1966) mengemukakan
ciri-cirinya untuk memberikan antara konseling dan psikoterapi sebagai berikut:
1. Klien yang menjalani
konseling tidak digolongkan sebagai penderita penyakit jiwa, tetapi dipandang
sebagai seseorang yang mampu memilih tujuan-tujuannya membuat keputusan dan
secara umum bisa bertanggung jawab terhadap perbuatannya sendiri dan terhadap
hari depannya.
2. Konseling dipusatkan pada
keadaan sekarang dan yang akan datang.
3. Klien adalah klien dan bukan
pasien. Konselor bukanlah tokoh otoriter namun adalah seorang “pendidik” dan
“mitra” dari klien dalam melangkah bersama untuk mencapai tujuan.
4. Konselor tidaklah netral
secara moral atau tidak bermoral, melainkan memiliki nilai-nilai, perasaan dan
normanya sendiri, meskipun konselor tidak perlu memaksakan hal ini kepada
kepada klien, namun ia juga tidak menurutinya.
5. Konselor memusatkan pada
perubahan perilaku, tidak hanya menumbuhkan pengertian.
Perbedaan mengenai metode
kemudian diringkas oleh Stefflre &
Grant (1972) sebagai berikut: Konseling ditandai oleh jangka waktu yang
lebih singkat, lebih sedikit waktu pertemuannya, lebih banyak melakukan
evaluasi psikologis, lebih memperhatikan masalah sehari-hari klien, lebih
memfokuskan pada aktivitas kesadaran, lebih memberikan nasihat, kurang
berhubungan dengan transferens, lebih menekankan pada situasi yang riil, lebih
kognitif dan berkurang intensitas emosi.
Perbedaan Konseling dan
psikoterapi dikutip uraian dari Brammer & Shostrom (1997) dan Thompson
& Rudolph (1983) dibawah ini:
Brammer & Shostrom (1997) mengemukakan bahwa:
1. Konseling ditandai oleh adanya terminologi seperti: “educational, vocational, supportive,
situational, problem solving, conscious, awareness, normal, present-time, dan
short term”.
2. Sedangkan psikoterapi
ditandai oleh: “supportive (dalam keadaan krisis), reconstructive, depth
emphasis, analytical, focus on the past, neurotics and other severe emotional
problem and longterm”.
Perbedaan Konseling dan Psikoterapi disimpulkan
Pallone (1997) dan Patterson (1973) yang dikutip oleh Thompson & Rudolph
(1983) sebagai berikut: