Kamis, 06 Juni 2013

KesMen Tulisan9



Cinta dan Perkawinan
Deskripsi Cinta dan Perkawinan


Pengertian cinta itu sendiri sulit dibedakan batasan ataupun pengertiannya, karena cinta merupakan salah satu bentuk emosi dan perasaan yang dimiliki individu. Dan sifatnyapun subyektif sehingga setiap individu akan mempunyai makna yang berbeda tergantung pada penghayatan serta pengalamannya.
Jenis-Jenis Cinta menurut Kelly dalam buku kesehatan reproduksi remaja membagi cinta itu menjadi 3 jenis yaitu:

1.   Cinta karena nafsu yaitu cinta yang mengakibatkan hubungan antar dua orang tidak terkontrol lagi, emosi sangat menguasai akal sehat seseorang sehingga perilaku seolah terjadi secara spontan untuk menjawab rangsangan emosi yang berlebihan.
2.   Cinta pragmatis yaitu cinta terjadi keseimbangan antara dua orang, ada rasa suka dan duka, serta  adanya timbal balik.
3.   Cinta altruistik biasanya terjadi pada seorang ibu kepada anaknya, cinta ini disertai kasih sayang yang tidak ada batasnya.

Menurut subteori segitiga Sternberg (triangular subtheory of love) ketiga unsur atau komponen cinta adalah keintiman, gairah, dan komitmen. Keintiman unsur emosional melibatkan pengungkapan diri yang mengarahkan ke keterikatan, kehangatan, dan rasa percaya. Gairah unsur motivational didasari oleh dorongan yang mentranslasi rangsangan fisiologis menjadi hasrat seksual. Komitmen unsur kognitif merupakan keputusan untuk mencintai dan bertahan dengan sang kekasih.


Jenis
Deskripsi
Non Cinta
Ketiga Komponen Cinta Keintiman, gairah, dan komitmen tidak ada. Non cinta menggambarkan kebanyakan hubungan interpersonal yang merupakan interaksi yang sangat biasa.
Menyukai
Keintiman merupakan satu-satunya komponen yang ada. Tidak ada kedekatan, pemahaman, dukungan emosional, afeksi, ikatan dan kehangatan. Gairah maupun komitmen tidak ada.

Gairah
Gairah merupakan satu-satunya komponen yang ada ini merupakan “cinta pada pandangan pertama”, ketertarikan fisik dan rangsangan seksual yang kuat tanpa keintiman atau komitmen. Infatuasi dapat membara dan mati seketika atau pada situasi tertentu bertahan lama.
Cinta Kosong
Komitmen merupakan satu-satunya komponen yang ada. Cinta kosong sering kali ditemukan pada hubungan jangka panjang yang telah kehilangan keintiman dan gairah atau dalam pernikahan yang dijodohkan.
Cinta Romantis
Terdapat keintiman dan gairah. Kekasih romantis saling tertarik secara fisik dan terikat secara emosional namun mereka tidak saling berkomitmen.
Cinta persahabatan
Terdapat keintiman dan komitmen. Cinta ini merupakan persahabatan jangka panjang berkomitmen, sering kali terjadi dalam perkawinan dimana ketertarikan fisik sudah memudar tapi para pasangan merasa paling dekat dan memutuskan untuk bersama selamanya.
Cinta Bodoh
Terdapat gairah dan komitmen tanpa keintiman. Merupakan cinta yang mengarah ke hubungan bergejolak, dimana pasangan berkomitmen dengan dasar gairah tanpa memperbolehkan mereka mengembangkan keintiman. Cinta ini biasanya tidak bertahan walaupun terhadap intensi untuk berkomitmen.
Cinta yang sempurna
Terdapat tiga komponen pada cinta “utuh” ini, yang mana banyak diperjuangkan oleh banyak orang. Terutama dalam hubungan romantis. Cinta ini lebih mudah dicapai daripada dipertahankan. Masing-masing pasangan dapat mengubah apa mereka inginkan dari hubungan mereka. Bila salah pihak berubah, yang lain berubah juga, hubungan dapat bertahan dalam bentuk yang berbeda. Bila pihak lain tidak berubah, hubungan mungkin terputus.
Sumber berdasarkan Sternberg, 1986
(Sumber: Papalia, Diane.dkk. 2009.            Human Development. Jakarta: Salemba Humanika)


Perkawinan


Menurut Undang-Undang Perkawinan Pasal 1 No 1 menyatakan bahwa perkawinan adalah suatu ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami dan istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Munandar, 2001).
Sigelman (2003) mendefinisikan perkawinan sebagai sebuah hubungan antara dua orang yang berbeda jenis kelamin dan dikenal dengan suami istri. Dalam hubungan tersebut terdapat peran serta tanggung jawab dari suami dan istri yang didalamnya terdapat unsur keintiman, pertemanan, persahabatan, kasih sayang, pemenuhan seksual, dan menjadi orang tua.
Gardiner & Myers (dalam Papalia, Olds & Feldman, 2004) menambahkan bahwa perkawinan menyediakan keintiman, komitmen, persahabatan, cinta dan kasih sayang, pemenuhan seksual, pertemanan dan kesempatan untuk pengembangan emosional seperti sumber baru bagi identitas dan harga diri.

Bagaimana Memilih Pasangan

Setiap muslim yang ingin beruntung dunia akhirat hendaknya mengidam-idamkan sosok suami dan istri dengan kriteria sebagai berikut:
1. Taat kepada Allah dan Rasul-Nya
Ini adalah kriteria yang paling utama dari kriteria yang lain. Maka dalam memilih calon pasangan hidup, minimal harus terdapat satu syarat ini.
2. Al Kafa’ah (Sekufu)
Yang dimaksud dengan sekufu atau al kafa’ah -secara bahasa- adalah sebanding dalam hal kedudukan, agama, nasab, rumah dan selainnya (Lisaanul Arab, Ibnu Manzhur). Al Kafa’ah secara syariat menurut mayoritas ulama adalah sebanding dalam agama, nasab (keturunan), kemerdekaan dan pekerjaan. (Dinukil dari Panduan Lengkap Nikah, hal. 175). Atau dengan kata lain kesetaraan dalam agama dan status sosial. Banyak dalil yang menunjukkan anjuran ini.
3. Menyenangkan jika dipandang
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits yang telah disebutkan, membolehkan kita untuk menjadikan faktor fisik sebagai salah satu kriteria memilih calon pasangan. Karena paras yang cantik atau tampan, juga keadaan fisik yang menarik lainnya dari calon pasangan hidup kita adalah salah satu faktor penunjang keharmonisan rumah tangga. Maka mempertimbangkan hal tersebut sejalan dengan tujuan dari pernikahan, yaitu untuk menciptakan ketentraman dalam hati.
4. Mampu menghasilkan keturunan
Di antara hikmah dari pernikahan adalah untuk meneruskan keturunan dan memperbanyak jumlah kaum muslimin dan memperkuat izzah (kemuliaan) kaum muslimin. Karena dari pernikahan diharapkan lahirlah anak-anak kaum muslimin yang nantinya menjadi orang-orang yang shalih yang mendakwahkan Islam.
Kriteria Khusus untuk Memilih Calon Suami
Khusus bagi seorang muslimah yang hendak memilih calon pendamping, ada satu kriteria yang penting untuk diperhatikan. Yaitu calon suami memiliki kemampuan untuk memberi nafkah. Karena memberi nafkah merupakan kewajiban seorang suami. Islam telah menjadikan sikap menyia-nyiakan hak istri, anak-anak serta kedua orang tua dalam nafkah termasuk dalam kategori dosa besar.
Kriteria Khusus untuk Memilih Istri
Salah satu bukti bahwa wanita memiliki kedudukan yang mulia dalam Islam adalah bahwa terdapat anjuran untuk memilih calon istri dengan lebih selektif. Yaitu dengan adanya beberapa kriteria khusus untuk memilih calon istri. Di antara kriteria tersebut adalah:
1. Bersedia taat kepada suami
Seorang suami adalah pemimpin dalam rumah tangga.
2. Menjaga auratnya dan tidak memamerkan kecantikannya kecuali kepada suaminya
Berbusana muslimah yang benar dan syar’i adalah kewajiban setiap muslimah. Seorang muslimah yang shalihah tentunya tidak akan melanggar ketentuan ini.
4. Nasab-nya baik
Dianjurkan kepada seseorang yang hendak meminang seorang wanita untuk mencari tahu tentang nasab (silsilah keturunan)-nya.
Alasan pertama, keluarga memiliki peran besar dalam mempengaruhi ilmu, akhlak dan keimanan seseorang. Seorang wanita yang tumbuh dalam keluarga yang baik lagi Islami biasanya menjadi seorang wanita yang shalihah.

Seluk Beluk Hubungan dalam Perkawinan

Inilah puncak dari segalanya, setelah melewati  masa pacaran dengan baik. Dengan saling mengikarkan janji suci untuk sehidup semati baik dalam sehat maupun dalam sakit, dalam keadaan kaya atau miskin dan hanya maut yang bisa memisahkan mereka. Sehingga ikrar suci pernikahan itu, mereka bukan lagi dua tetapi telah menjadi satu. Tahap ini memulainya sebuah babak baru, relasi yang ditandai dengan munculnya komitmen tanpa syarat untuk saling mencintai dan memiliki.
Kalau tahap perkenalan merupakan sebuah pintu gerbang menuju ke tingkat pacaran, maka tahap pernikahan merupakan puncak dari tingkat hubungan paling akrab dan mulia yang dilakukan.

Penyesuaian dan Pertumbuhan dalam Perkawinan

Hirning dan Hirning (1956) mengatakan bahwa penyesuaian perkawinan itu lebih kompleks dibandingkan yang terlihat. Dua orang memasuki perkawinan harus menyesuaikan satu sama lain dengan tingkatan yang berbeda-beda. Untuk tingkat organismik mereka harus menyesuaikan diri dengan sensori, motor, emosional dan kapasitas intelektual dan kebutuhan. Untuk tingkat kepribadian, masing-masing mereka harus menyesuaikan diri dengan kebiasaan, keterampilan, sikap, ketertarikan, nilai-nilai, sifat, konsep ego, dan kepercayaan. Pasangan juga harus menyesuaikan dengan lingkungan mereka, termasuk rumah tangga yang baru, anak-anak, sanak keluarga, teman, dan pekerjaan.
Dyer (1983) menyatakan penyesuaian perkawinan adalah adanya bermacam-macam proses dan penyesuaian didalam hubungan perkawinan antar pasangan, dimana adanya proses untuk mengakomodasikan situasi sehari-hari, menyeimbangkan kebutuhan masing-masing, ketertarikan, role-expectation, dan pandangan, dan beradaptasi untuk perubahan kondisi perkawinan dan kehidupan keluarga.
Menurut LeMasters (dalam Dyer, 1983) penyesuaian perkawinan bisa dikonseptualisasikan sebagai kapasitas penyesuaian atau adaptasi, sebagai kemampuan untuk memecahkan masalah daripada kemangkiran dari masalah.
Duvall dan Miller (1985) mengatakan bahwa penyesuaian perkawinan itu adalah proses membiasakan diri pada kondisi baru dan berbeda sebagai hubungan suami istri dengan harapan bahwa mereka akan menerima tanggung jawab dan memainkan peran sebagai suami istri. Penyesuaian perkawinan ini juga dianggap sebagai persoalan utama dalam hubungan sebagai suami istri.
 Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa penyesuaian perkawinan adalah dua orang memasuki tahap perkawinan dan mulai membiasakan diri dengan situasi baru sebagai suami istri yang saling menyesuaikan dengan kepribadian, lingkungan, kehidupan keluarga, dan saling mengakomodasikan kebutuhan, keinginan dan harapan. 

Perceraian dan Pernikahan Kembali

Pernikahan bukanlah akhir kisah indah bak dongeng cinderella, namun dalam perjalanannya, pernikahan justru banyak menemui masalah. Menikah Kembali setelah perceraian mungkin menjadi keputusan yang membingungkan untuk diambil. Karena orang akan mencoba untuk menghindari semua kesalahan yang terjadi dalam perkawinan sebelumnya dan mereka tidak yakin mereka bisa memperbaiki masalah yang dialami. Mereka biasanya kurang percaya dalam diri mereka untuk memimpin pernikahan yang berhasil karena kegagalan lama menghantui mereka dan membuat mereka ragu-ragu untuk mengambil keputusan.Sebagai manusia, kita memang mempunyai daya tarik atau daya ketertarikan yang tinggi terhadap hal-hal yang baru. Jadi, semua hal yang telah kita miliki dan nikmati untuk suatu periode tertentu akan kehilangan daya tariknya. Misalnya, Anda mencintai pria yang sekarang menjadi pasangan karena kegantengan, kelembutan dan tanggung jawabnya. Lama-kelamaan, semua itu berubah menjadi sesuatu yang biasa.
Itu adalah kodrat manusia. Sesuatu yang baru cenderung mempunyai daya tarik yang lebih kuat dan kalau sudah terbiasa daya tarik itu akan mulai menghilang pula.

Single Life


Hidup sendiri (single life) merupakan salah satu pilihan hidup yang ditempuh seorang individu. Hidup sendiri berarti ia sudah memikirkan resiko yang akan akan timbul sehingga mau tidak mau ia harus siap menanggung segala kerepotan yang muncul dalam perjalanan hidupnya.
1.       Faktor-Faktor Keinginan Hidup Sendiri
Sebagian orang menempuh cara hidup ini karena didasari oleh beberapa faktor yaitu (a) masalah ideologi atau panggilan agama, (b) trauma perceraian, (c) tidak memperoleh jodoh, misalnya ingin hidup sendiri (menjanda, atau menduda dan tidak mau menikah lagi). Dengan hidup sendiri, seseorang merasa bebas menikmati seluruh aktivitas yang dilakukan tanpa memperoleh gangguan dari pihak lain.

Segi Positif Negatif Hidup Sendiri
Setiap keputusan yang diambil oleh setiap orang tentu akan mengandung nilai positif dan negatif, termasuk keputusan untuk menjalani kehidupan sendiri. Santrock (1999) mengungkapkan segi-segi untung rugi kehidupan sendiri, seperti dibawah ini.

a.      Segi positif Hidup Sendiri
Memperoleh nilai kebebasan. Individu merasa dapat menikmati kebebasan melakukan berbagai aktivitas tanpa ada yang mengganggunya. Apabila ia melakukan suatu aktivitas perjalanan sampai jarak jauh dan menghabiskan waktu berhari-hari, berminggu-minggu, berbulan-bulan atau bertahun-tahun, tidak ada seorang pun yang mengusiknya. Selain itu dengan hidup sendiri seseorang secara bebas akan dapat mengembangkan diri demi peningkatan hidup masa depan.
Kemandirian dalam pengambilan keputusan. Individu benar-benar merasakan kehidupan privasi. Ia dapat mengatur program kegiatan yang disukai dan menghindari kegiatan yang tidak disukainya tanpa harus mempertimbangkan keputusan atau usulan orang lain.

b.      Segi-segi Negatif Hidup Sendiri
Kesulitan dalam memenuhi kebutuhan seksual. Setiap orang yang menginjak masa dewasa muda, baik laki-laki maupun perempuan, tidak dipungkiri memiliki dorongan biologis yang bersifat alamiah. Bila ia hidup sendiri, kemungkinan besar seseorang tidak dapat memenuhi kebutuhan seksual.
(Sumber: Dariyo, Agoes. 2004. Psikologi Perkembangan Dewasa Muda. Jakarta: Grasindo )

Artikel

Kapanlagi.com - Panggung dunia hiburan kembali digegerkan dengan perceraian yang terjadi di kalangan selebritis. Kali ini datang menimpa pasangan yang selama ini selalu terlihat harmonis, Lydia Kandou yang menggugat suaminya, Jamal Mirdad.
Pada tahun 1986, secara kontroversi kedua pasangan tersebut menikah berbeda agama. Pada tanggal 8 Maret 2013, pemilik nama lengkap Lydia Ruth Elizabeth Kandou itu menggugat sang suami, Jamal Mirdad di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Lydia Kandou daftar gugatan 8 Maret 2013, sidang pertama 18 April 2013 di PN Jakarta Selatan dipimpin Ahmad Dimiyati," ujar Matius Samiadji, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat dihubungi KapanLagi.com®, Kamis (11/4).
Hingga berita ini diturunkan, masih belum jelas apa penyebab gugatan tersebut sampai dilayangkan pasangan yang menikah hampir selama 27 tahun dan memiliki tiga orang anak itu.
"Lidya daftar gugatan lewat kuasa hukumnya, Leonora. Sidang pertama biasanya mediasi. Persoalannya apa tidak bisa dipublikasikan," pungkas Matius.

Tanggapan saya mengenai artikel perceraian Lydia kandau dan Jamal Mirdad yaitu sangat disayangkan bila mendengar berita perceraian tersebut, pernikahan yang sudah dibangun selama puluhan tahun harus kandas ditengah jalan dan akhirnya dibawa ke Pengadilan untuk diputuskan bercerai. Dalam pernikahan memang sering kali diwarnai dengan konflik, tidak ada pernikahan yang selalu berjalan dengan bahagai dan tidak ada konflik didalamnya. Apabila terjadi konfilk dalam pernikahan maka pasangan suami, isteri tersebut harus menyelesaikannya dengan jalan yang baik atau saling berkomunikasi untuk menyelesaikan masalahnya. Menjalin komunikasi yang baik dengan pasangan merupakan salah satu cara untuk menjaga pernikahan agar selalu harmonis, saling mengerti dan percaya kepada pasangan juga merupakan faktor penting dalam suatu pernikahan. Bila sudah tidak ada komukasi yang baik, tidak saling mengerti dan saling percaya maka terjadilah suatu konflik apabila konflik sudah tidak bisa diselesaikan dengan baik maka biasanya yang terjadi adalah memilih jalan terakhir yaitu perceraian. Seperti yang dialami oleh pasangan Lidya Kandau dan Jamal Mirdad, perbedaan keyakinan keduanya mungkin salah satu penyebab dan sudah tidak ada komunikasi yang baik untuk menyelesaikan konflik dalam pernikahannya maka salah satu pihak menggugat untuk bercerai.

 



 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar